12 Napi Asimilasi Kembali Masuk Penjara

15 April 2020 | 4
Ilustrasi Narapidana (Bayu Nurulah/Pikiran Rakyat)

MediaJustitia.com: Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga hari ini, sebanyak 12 narapidana kembali di dimasukkan ke dalam penjara setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi karena pandemi Covid-19.

“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” Ujar Nugroho melalui diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar pada Selasa (14/4) melalui AntaraNews.

Nugroho menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan instruksi agar diberlakukan sanksi berat bagi narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas.

Sebelumnya, Yasoona mengingatkan bahwa narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru.

Yasoona menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pangasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” Ujar Yasoona, Senin (13/4).

Saat ini sudah lebih dari 36 ribu warga binaan permasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan intergrasi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Prodouksi, Yunaedi menyampaikan bahwa sebanyak 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan berdasarkan peraturan dan prosederu pemberian asimilasi dan hak integrasi tahun 2020 ini.

“Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham No. 10 tahun 2020 ini, sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh ? karena ini dikeluarkan bersama-sama,” ujar Yunaedi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...