3 Kasus Penyiraman Air Keras dengan Tuntutan Lebih Tinggi dari Kasus Novel

15 June 2020 | 54
Novel Baswedan (tirto.id/Arimacs Wilander)

MediaJustitia.com: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan alasan pihak kejaksaan hanya menuntut dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan pidana satu tahun penjara.

Mereka menilai tuntutan tersebut terlampau ringan untuk kasus tersebut. Bahkan, kasus Novel ini tuntutannya jauh lebih ringan dibandingkan kasus-kasus serupa, yakni tentang penyiraman air keras.

Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai delapan tahun bahkan sampai 20 tahun,” ucap LBH Jakarta dalam cuitan di akun Twitter-nya, @LBH_Jakarta, Jumat (12/6).

Sebanyak tiga tuntutan jaksa di tiga kasus penyiraman air keras kemudian dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Rahmat dan Ronny.

Kasus pertama adalah penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018.

Jaksa kemudian menuntut Ruslam sebagai terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun. Majelis Hakim PN Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Ruslan, yakni 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018. 

Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu lalu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika.

Dan kasus terakhir yaitu penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto kepada istrinya hingga meninggal dunia pada 12 Juli 2019. Jaksa kemudian menuntut Heriyanto dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Bengkulu.

Berangkat dari itu, LBH Jakarta mengingatkan bahwa penyiraman air keras terhadap Novel merupakan kasus high profile alias besar, di mana para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...