72 Mediator Non-Hakim Pro Bono di Gandeng PN Jakpus, Sengketa Selesai dengan Sederhana, Banyak Pihak Diuntungkan

27 July 2022 | 10

MediaJustitia.com: ‘Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono’ resmi digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) guna menjalin kerja sama dengan mediator non-hakim agar mampu menyelesaikan sengketa bersama-sama secara tuntas, sederhana, dan dengan biaya yang terjangkau.

Liliek Prisbawono Adi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus mengatakan, sebanyak 72 mediator non-hakim yang terdaftar di PN Jakpus berkumpul di pertemuan tersebut.

“Namanya juga mediator non-hakim pro bono, karena sifatnya pro bono jadi ini tidak berbayar, dan nanti mekanismenya telah menggantikan posisinya bersama dengan hakim sebagai mediator”, jelas Liliek kepada MNC Portal Indonesia (25/7/2022).

Liliek menambahkan, dalam suatu perkara ada dua mediator, yakni mediator hakim dan non-hakim. Dua-duanya bersifat pro bono atau tidak berbayar.

“Penyelesaian sengketa perkara perdata lainnya tentu ingin kami selesaikan secara mediasi. Kalau mediator ini berhasil kan berarti sengketa selesai, jadi asas sederhana, singkat dan biayanya yang lebih terjangkau dapat dilakukan sesuai dengan tujuan dari mediasi.” tuturnya.

Menurut Liliek, sesuai dengan temanya ‘mendayagunakan mediator non-hakim’ mediator akan lebih berdaya guna, efisien, dan lebih efektif karena terciptanya efektifitas.

“Para mediator non-hakim ini kan biasanya selalu ditakuti dengan pembayaran karena sifatnya berbayar, makanya para pihak ini jarang dipergunakan, tapi dengan pro bono ini sifatnya cuma-cuma.” ujar Liliek.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani sependapat dengan Liliek, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi PN Jakpus, hakim maupun klien akan merasa diuntungkan.

“Hakim lebih ringan pekerjaannya, para pihak juga, semuanya jadi lebih diuntungkan.” ucapnya.

Henny menambahkan, tidak hanya masalah waris saja, namun masalah sengketa partai dan sebagainya juga akan lebih mudah teratasi.

“Kita bikin mekanisme di mana mekanisme tidak melanggar undang-undang, dan responsnya luar biasa, itulah salah satu keinginan kami,” katanya.

Artikel ini telah terbit di inews.id

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...