Mediajustitia.com – Politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 19 November 2024.
Agun, yang saat ini bertugas sebagai anggota DPR RI di Komisi XI, mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan terkait dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, Agun memilih untuk tidak mengungkapkan identitas kedua tersangka baru itu, menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak berwenang atau juru bicara KPK.
Sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan e-KTP, Agun menyatakan bahwa ia hanya dimintai keterangan terkait perkembangan kasus yang sama, yang terjadi 15 tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya kali ini berlangsung singkat karena ia masih mengingat detail kasus tersebut.
Lebih lanjut, Agun menyebut bahwa nama-nama tersangka baru ini sebenarnya sudah sering disebut di publik. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan resmi mengenai status hukum para tersangka menjadi kewenangan KPK.
Dengan pemeriksaan ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berita ini telah terbit di detik.com