Akhirnya, Advokat Masuk Daftar Pengecualian SIKM

9 June 2020 | 3
Pemeriksaan SIKM (Foto: Detik.com/Grandyos Zafna)

MediaJustitia.com: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat bernomor 4876/-072.2 yang ditandantangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemmprov DKI Jakarta akhirnya memasukkan Advokat ke dalam daftar pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020 tersebut, disebutkan bahwa pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahakamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan pada poin kedua disebutkan bahwa pengecualian tersebut juga mencakup Advokat.

“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat, yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi kutipan surat tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui surat nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM mendapatkan protes oleh sejumlah organisasi Advokat karena dinilai diskriminatif terhadap profesi Advokat, dimana Advokat tidak termasuk ke dalam daftar pengecualian kepemilikan SIKM.

Dimana berdasarkan salinan SK tersebut, terdapat tiga kategori yang dikecualikan mengenai kepemilikan SIKM ini, diantaranya yaitu Pertama, Hakim, Jaksa, dan Penyelidik/Penyidik/Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai pengegakan hukum. Kedua, Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah. Ketiga, Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Protes oleh Advokat tersebut berangkat dari status profesi Advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka pengecualian kepemilikan SIKM juga selayaknya diberikan kepada profesi Advokat.

Pun berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat juga menyebutkan bahwa Advokat memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Hal tersrbut menuntut Advokat harus berpergian dari satu daerah ke daerah lainnya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum sebagaimana yang termaktum dalam UU Advokat.

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...