MediaJustitia.com: Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) sebagai wadah perkumpulan Mediator Non Hakim, kembali menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adapun kunjungan tersebut dalam rangka audiensi dan sosialisasi guna mengaktifkan kembali Mediator Non Hakim di PN Jakarta Utara.
“Mediator non Hakim sempat (di PN Jakarta Utara) ada namun sudah tidak aktif lagi. Kami, AMDD, menawarkan kerja sama itu agar dibuka dan diaktifkan kembali dengan lebih selektif agar meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan untuk terjadi,” jelas Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., C.Med (Ketua AMDD).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua PN Jakarta Utara, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H.; Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.; dan juga Panitera.
Adapun dalam sosialisasi tersebut, Ketua PN Jakarta Utara menggarisbawahi beberapa hal, terutama perihal pedoman pelaksanaan mediasi itu sendiri.
“Acuan daripada pelaksanaan mediasi ini bukan kebijakan, namun merupakan penerapan atau pelaksanaan aturan. Karena landasan dan dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Sudah jelas regulasi yang dijadikan acuan, jadi segala sesuatunya harus kembali lagi ke Peraturan Mahkamah Agung tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, turut dibahas mengenai tantangan dan hambatan pelaksanaan mediasi di PN Jakarta Utara agar dapat menjadi evaluasi bersama. Para peserta secara bergantian menyampaikan pendapat dengan aktif yang ditanggapi dengan baik oleh PN Jakarta Utara.
Sosialisasi berlabuh pada kesamaan konsep antara AMDD dan PN Jakarta Utara, yakni untuk membantu memfasilitasi para pencari keadilan agar bisa mendapat keadilan secara substantif ataupun prosedur dalam pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
PN Jakarta Utara turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada AMDD yang siap untuk berkolaborasi dalam mewujudkan visi tersebut.
Risma berharap, kedepannya, semua Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta akan bekerja sama dnegan mediator non hakim, khususnya AMDD dengan legalitas dan legal standing yang sudah jelas.