MediaJustitia.com: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan seluruh perkara sampai 2 pekan atau selama 14 hari kedepan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Penundaan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (17/3).
“Sidang untuk (perdata dan pidana) akan ditunda untuk dua minggu ke depan,” Ujar Achmad Guntur selaku Humas PN Jaksel melalui CNNIndonesia.com, Selasa (17/03).
Namun, PN Jaksel tetap menggelar sidang beberapa perkara dikarenakan waktu penyelesaiannya dibatasi. Beberapa sidang tersebut merupakan perkara pidana yang terdakwanya segera menghadapi vonis.
“Kecuali perkara yang dibayasi waktu penyelesaiannya,” Lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghimbau agar masyarakat dapat melanjutkan aktivitasnya di rumah dan mengurangi aktivitas yang bersifat keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.