Aturan Karantina Wilayah Digugat ke MK

5 May 2020 | 3
Gedung Mahkamah Konstitusi (Aditya/Republika)

MediaJustitia.com: Peraturan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pengacara bernama Runik Erwanto dan Tomi Gumilang.

Adapun pasal yang digugat yaitu Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi “selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat” dimana para Penggugat mempersoalkan kata ‘orang’ dalam ketentuan pasal tersebut.

Kuasa hukum penggugat, M Soleh mengatakan bahwa kata ‘orang’ menimbulkan multitafsir sebab maknanya bisa orang kaya atau orang miskin.

“Makna orang tentu umumnya adalah anak, dewasa, tua, bisa laki, perempuan, kaya, maupun miskin,” ujar Soleh seperti dikutip dalam permohonannya, Selasa (5/5).

Dalam permohonannya, Penggugat meminta agar kata ‘orang’ dalam ketentuan pasal tersebut diubah menjadi ‘orang miskin’. Dengan demikian, hanya orang miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena menurutnya, orang miskin dan orang kaya tidak bisa mendapatkan hak yang sama dalam konteks pemberian bantuan pemerintah.

“Orang miskin merupakan kewajiban negara untuk menjamin hak dasarnya, sementara orang kaya tidak,” ujarnya.

Soleh menuturkan, gugatan itu didasari larangan orang untuk mudik dan larangan operasional penerbangan di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas pandemi virus corona (covid-19).

Sebagai pengacara, Soleh menyebut, kliennya merasa dirugikan karena tak bisa mengikuti sidang di luar kota akibat operasional penerbangan yang dihentikan.

“Padahal aturan PSBB tidak mengatur larangan orang ke luar kota. Larangan ini ada di aturan karantina wilayah,” kata Soleh.

Dalam gugatan disebutkan bahwa pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan karantina wilayah alih-alih PSBB agar dapat menghentikan seluruh kegiatan. Namun Soleh menilai, pemerintah enggan mengambil kebijakan karantina wilayah karena harus menanggung makan semua orang yang dikarantina seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1). Untuk itu pemerintah pun lebih memilih menerapkan PSBB.

Padahal jika pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah, kata dia, otomatis seluruh kegiatan dihentikan. Penggugat juga tak dirugikan karena kegiatan persidangan juga akan dihentikan. Sementara penggugat harus menangani dua sidang yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Bali. 

“Namun dengan penerapan PSBB dan melarang operasional penerbangan, penggugat dirugikan karena tidak bisa mengikuti sidang yang tetap berjalan,” tuturnya.

Untuk itu, para penggugat meminta agar permohonan itu dikabulkan oleh hakim seluruhnya.

Gugatan ini telah diterima MK pada 4 Mei lalu melalui pendaftaran online.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...