Aturan Soal Notaris Direvisi, Pemeriksaan Notaris Dapat Dilakukan Secara Virtual

27 January 2021 | 28

MediaJustitia.com: Pembahasan Permenkumham tentang Notaris sedang dalam tahap pembahasan, sebagaimana dilansir dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar pada Kamis (14/1) meminta pembahasan draf penyusunan Permenkumhan Nomor 24 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 25 tahun 2020 agar segera disusun dan dirampungkan.

Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020 merupakan Permenkumham untuk mengatur tentang susunan organisasi tata kerja, tata cara pengangkatan, dan emberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris. Permenkumham ini mencabut pemberlakuan permenkumham Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris.

Sementara itu, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 merupakan Permenkumham yang mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggota Majelis Kehormatan Notaris. Permenkumham ini juga mencabut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

Lebih lanjut, Santun mengemukakan bahwa dalam melakukan pembahasan Permenkumham ini juga seyogyanya melibatkan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI). Hal ini dikarenakan Majelis Pengawas mempunyai kewenangan dan kewajiban yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris Indonesia.

PP-INI melalui Nadrah Izahari selaku pengurus, mengomentari hal ini dengan menyatakan bahwa Permenkumham ini perlu disempurnakan kembali secara efektif untuk meminimalisir adnya penyimpangan-penyimpangan. Karena sejatinya Majelis Kehormatan Notars (MKN) bertanggung jawab untuk memimpind an membimbing serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas notaris pada wilayah pengawasannya.

Terakhir, Nadrah juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan Permenkumhan tersebut juga perlu untuk menjelaskan prosedur pemeriksaan notaris secara virtual atau elektronik dan melampirkan rekaman jika notaris berhalangan hadir pada saat keadaan tertentu oleh Majelis Pemeriksa, sehingga dalam implementasinya kedepan hal ini menjadi perhatian oleh Notaris dengan benar.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...