Terkuak Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Akan Diumumkan Sore ini!

9 August 2022 | 5
M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MediaJustitia.com: Terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara hari ini.

Sekaligus kabar adanya tersangka terbaru juga akan diumumkan oleh Polri.
“Insyaallah sore nanti pengumuman tersangka baru,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB. Dedi membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri.

Polisi menyebut Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Jumat (8/7) akibat baku tembak dengan Bharada E. Bharada E ditugaskan sebagai pengawal  keluarga Sambo, sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir.

Tim khusus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga melakukan penyidikan kasus ini. Dibentuk juga Inspektorat Khusus (IRSUS) untuk menangani adanya dugaan pelanggaran etik oleh polisi saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

3 Tersangka Sejauh Ini di Kasus Tewasnya Brigadir J

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Elizer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Meko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar kode etik terkait kasus ini telah ditahan di Mako Brimob Polri.

Artikel ini telah terbit di DetikNews

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...