Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik untuk Pembangunan Pagar Laut di Bekasi

17 February 2025 | 43

Mediajustitia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan untuk memperluas objek sertifikat guna membangun pagar laut di perairan Bekasi.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemalsuan tersebut terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah mengubah data SHM yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut dengan luas yang lebih besar dari aslinya.

“Diduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta lokasi objek. Jumlah luasannya juga bertambah lebih besar dari yang tercatat dalam sertifikat asli,” ujar Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ketua dan anggota mantan panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menerbitkan 93 SHM di Desa Segarajaya. Selain itu, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Djuhandhani menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengembangan Kasus di Desa Huripjaya

Selain di Desa Segarajaya, penyelidikan kasus pemalsuan sertifikat ini juga mengarah ke Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi. Dalam pengembangan kasus, ditemukan indikasi bahwa pemasangan pagar laut di lokasi tersebut berkaitan dengan PT MAN.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data SHM setelah sertifikat asli diterbitkan. Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelas Djuhandhani, Senin (17/2/2025).

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penyidik juga akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap dalang di balik pemalsuan sertifikat yang memungkinkan pembangunan pagar laut di perairan Bekasi.

Sementara itu, pagar laut yang telah terbangun sepanjang 3,3 kilometer di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, sudah mulai dibongkar sejak Selasa (11/2/2025). Pembongkaran ini diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bagian dari upaya pemulihan wilayah perairan yang terdampak oleh proyek ilegal tersebut.

Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...