MediaJustitia.com: Bharada Richard Eliezer (Bharada E) jalani sidang vonis pada Rabu (15/02/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang turut dihadiri oleh keluarga Brigadir J sebagai bentuk dorongan moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya yang disambut dengan teriakan hadirin sidang.
Meskipun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Bharada E dinyatakan bukan pelaku utama dan peran sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) diakui, sehingga berhak untuk mendapat imbalannya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Bharada E adalah tidak menghargai hubungan baik dengan korban, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, berusia muda dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Adapun Hal yang memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal yang meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan dan peran sebagai justice collaborator.
Artikel ini telah terbit sebagian di CNN