Berdampak Diskualifikasi, KPU Ingatkan Parpol Patuh Lapor Dana Kampanye Tepat Waktu

3 January 2024 | 54
Anggota KPU Idham Holik (foto: radarsukabumi.com)

Mediajustitia.com: Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang lapora awal dana kampanye (LADK). Adapun sanksi yang diterima apabila melanggar aturan ini ialah dikualifikasi.

“KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Idham menjelaskan dampak dari parta politik yang melanggar aturan LADK. Dia menyebut parpol yang tidak melaporkan LADK kepada KPU akan didiskualifikasi.

“Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu,” ujarnya.

Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.

Idham mengingatkan parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Dia menyebut penerimaan atau pengeluaran berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan.

“Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye,” tutur Idham seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...