MediaJustitia.com: Meminimalisir penyimpangan anggota dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan di lapangan, sebanyak 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) sudah menerapkan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Berdasarkan keterangan tertulis Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (17/2/2023), terdapat 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE hingga Desember 2022. Namun, hanya 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.
“Hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” tutur Dedi.
Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan. Dia mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.
“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” ujarnya.
Dari data tersebut, terdapat 268.216 yang terbayar setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang beserta kode bayar.
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tak terjadi suap. Dia mengatakan pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ucapnya.
Dia menegaskan anggota yang terbukti melakukan pungli dalam penerapan sistem ETLE akan dikenakan sanksi. Di antaranya sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana.
“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” ujarnya.
Hambatan Penerapan ETLE
Dedi mengatakan kendala dalam penerapan ETLE di antaranya anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan agar penerapan ETLE berjalan maksimal. Di antaranya penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda, melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” ujarnya.
Baca artikel detiknews, “42 Juta Kendaraan Terekam ETLE, Baru 1,7 Juta Pelanggar Ditindak” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6573599/42-juta-kendaraan-terekam-etle-baru-17-juta-pelanggar-ditindak.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/