Berupaya Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK RI Gandeng Justitia Training Center Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator

14 November 2023 | 41

MediaJustitia.com: Kembangkan SDM dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI bekerja sama dengan Justitia Training Center hadirkan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.

Kegiatan terlaksana secara luring pada 13-17 November 2023 di Hotel Padma Bandung dengan diikuti oleh 17 peserta yang berasal dari berbagai daerah.

Diketahui, kerja sama antara Justitia dan OJK telah terjalin sejak 5 tahun lalu, di mana Justitia Training Center mengemban kepercayaan OJK dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam pelatihan dan pendidikannya.

“Kemungkinan terjadi sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tak terhindarkan. Dalam hal ini PUJK wajib menyediakan layanan aduan yang apabila tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan,” ujar Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center).

Sebagaimana salah satu metode yang dapat ditempuh adalah mediasi, Andriansyah merasa bahwa kegiatan menjadi penting untuk diikuti oleh OJK RI.

“Kegiatan ini kami rancang sedemikian rupa agar memenuhi standar kompetensi Mediator Mahkamah Agung. Para peserta juga berkesempatan untuk mengikuti uji sertifikasi skema mediator yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jadi nanti, Bapak dan Ibu akan menerima 2 (dua) sertifikat mediator, dari Mahkamah Agung dan BNSP,” lanjutnya.

Adapun Justitia Training Center merupakan lembaga pelatihan dan pendidikan hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki lisensi BNSP pada skema mediator.

Pembukaan In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Otoritas Jasa Keuangan RI, Senin (13/11/23)

Vidya Hapsari (Deputi Direktur Perencanaan Program dan Manajemen Talenta OJK RI) menyampaikan bahwa kegiatan tepat untuk dilakukan agar PUJK dapat berkontribusi dalam meningkatkan perlindungan konsumen.

“Mungkin agak berat ya, Bapak/Ibu karena kegiatannya padat. Meskipun demikian kegiatan diisi dengan narasumber kompeten yang akan mengajarkan hal-hal bermanfaat. Jadi InsyaAllah aktivitas ini sangat bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian, terlebih bisa menjadi bekal di kemudian hari dengan adanya 2 (dua) sertifikat mediator tersebut,” tutur Vidya.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Prof. Hikmahanto Juwana., S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Indonesia); Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Riau); Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H. (Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial); Tri Legono Yanuarachmadi, S.H (Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa LAPS SJK/Mdiator & Arbiter); Ismu Bahaiduri, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Kamar Perdata); Andriansyah Tiawarman K.,S.H., M.H., (Trainer Mahkamah Agung/Presiden Direktur Justitia Training Center); serta Dhea Yulia Maharani, S.H. (Trainer Mahkamah Agung/Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center).

Vidya berharap para peserta dapat berkomitmen untuk mengikuti kegiatan hingga akhir dan dapat dinyatakan lulus.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...