MediaJustitia.com: Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo terkait pengklarifikasian hartanya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Ipi mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. “Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Ipi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/2/2023).
“Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Ipi menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN,” katanya.
Meski demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait,” ucap Ipi.
Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu. Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” tuturnya.
Permintaan ini setelah ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sebesar Rp56 Miliar.
Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar. Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp56.104.350.289
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com