Bunuh Sopir Taxi Online di Depok, Anggota Densus 88 Ini Terlacak dari KTA!

8 February 2023 | 77
iStockphoto/Herwin Bahar

MediaJustitia.com: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan temuan KTA itu menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS yang menghabisi nyawa sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56). Diketahui, kartu tanda anggota (KTA) miliki HS tertinggal.

“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).

Menurut keterangan Trunoyudo, personel Polres Metro Depok langsung ke lokasi kejadian usai mengetahui adanya penemuan jasad korban itu diterima, personel Polres Metro Depok langsung ke lokasi kejadian.

Di lokasi itu, anggota termasuk juga Inafis langsung melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemukan bukti-bukti guna pengungkapan kasus. Salah satu bukti yang ditelaah adalah KTA yang ditemukan di sana.

Trunoyudo menerangkan, temuan awal ini kemudian ditindaklanjuti Densus 88. Hasilnya, HS berhasil ditangkap pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban yakni pada 23 Januari 2022.

“Identitas ini kemudikan ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23. Di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Trunoyudo.

Identitas tersangka ini sebelumnya pertama kali diungkap kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Keluarga korban hari ini mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2) hari ini untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri kepada wartawan.

Terpisah, pernyataan kuasa hukum korban itu diamini Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.

“Anggota densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” ucap dia.

Artikel ini telah terbit di CNNIndonesia

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...