MediaJustitia.com: Penanganan pandemi Covid yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker,” ungkap Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
Masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
“Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Dewasa ini, pemerintah mulai mempersiapkan skenario pergeseran status penanganan Covid-19 di Indonesia dari pandemi menjadi endemi. Salah satu skenario yang telah dijalankan adalah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi.
Jokowi juga menyebut masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen dalam melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan Indonesia secara de facto sudah menuju ke endemi Covid-19. Pada 12 Mei lalu, Muhadjir mengatakan kondisi itu berdasarkan data Covid-19 di Indonesia.