Daftar Pengecualian SIKM Provinsi DKI Diprotes Advokat

6 June 2020 | 10
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MediaJustitia.com: Aturan yang tertuang dalam surat nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi. Aturan tersebut dinilai diskriminatif terhadap profesi Advokat.

Berdasarkan Salinan SK tersebut, terdapat tiga kategori yang dikecualikan mengenai kepemilikan SIKM ini, diantaranya yaitu Pertama, Hakim, Jaksa, dan Penyelidik/Penyidik/Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai pengegakan hukum. Kedua, Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah. Ketiga, Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Mengenai hal tersebut, Andriansyah Tiawarman salah satu Advokat di Jakarta mengatakan bahwa SK tersebut diskriminatif terhadap profesi Advokat. Menurutnya, keputusan tersebut jelas bertentangan dengan beberapa ketentuan yang termaktum dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Kan sudah jelas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat itu bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, harusnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Advokat disamakan posisinya dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim,” ujar Andriansyah pada Sabtu, (6/6).

Tak hanya itu, Andriansyah juga menjelaskan bahwa UU Advokat juga mengatur wilayah kerja Advokat yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Kalo kita lihat juga dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) itu jelas loh wilayah kerjanya dari sabang sampai marauke,” katanya.

Menurutnya, sudah semestinya Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta bisa mempertimbangkan kebijakan ini yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Advokat. Pun Andriansyah berharap agar kedepannya dalam membuat suatu keputusan, Pemprov DKI bisa lebih teliti dan hati-hati.

“Harapannya sih kedapan ya bisa diperhatikan oleh pemprov DKI, karena pemberian jasa hukum itu sangat kompleks, dari pendampingan di kepolisian, kejaksaan, sampai pada putusan pengadilan sangat penting keberadaan perna advokat  disana. Bahkan untuk perkara-perkara tertentu seperti perkara yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke atas itu wajib didampingi oleh advokat loh,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Andriansyah menyarankan agar Pemprov DKI dapat merevisi keputusan tersebut yang bertentangan dengan UU Advokat tersebut.

“Pemprov DKI wajib merevisi surat ini, karena kalo tujuannya untuk menegakkan hukum ya Advokat wajib dimasukkan karena berdasarkan peraturan sudah jelas bahwasahnya Advokat itu penegak hukum,” ujar Advokat yang juga Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...