Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya Yakin Pemerintahan Prabowo Dapat Tangani Kejahatan Digital

18 November 2024 | 14
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. ANTARA/Kliwon.

Mediajustitia.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Laksanto Utomo, menyatakan keyakinannya bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mampu menangani kejahatan berbasis digital, terutama di awal masa jabatan mereka. 

Prof. Laksanto berharap bahwa penegakan hukum di era digital akan semakin diperkuat untuk menghadapi tantangan kejahatan yang terus berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Meski demikian, Prof. Laksanto menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mengatasi permasalahan ini. Masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga, diharapkan dapat mengawasi penggunaan teknologi agar tidak disalahgunakan.

Prof. Laksanto mengungkapkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang mencatat bahwa pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 orang, yang mencakup sebagian besar dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 278.696.200 jiwa pada tahun 2023. Meskipun banyak orang menggunakan internet, sayangnya tidak semua memanfaatkan teknologi tersebut secara bijak.

Dalam pandangannya, masyarakat sering kali terjebak dalam penggunaan teknologi untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan ada yang menggunakannya untuk tindakan melanggar hukum. Salah satu contoh yang disorot adalah fenomena pinjaman online (pinjol), yang awalnya dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Namun, pinjol justru menimbulkan masalah baru dengan menciptakan ketergantungan pada jalan pintas yang penuh risiko.

Pinjaman online yang tidak terkendali sering kali berujung pada kesulitan finansial bagi penggunanya, seperti gagal bayar akibat beban bunga yang tinggi. Lebih buruk lagi, praktik penagihan yang tidak wajar dapat menyebabkan dampak tragis, bahkan hilangnya nyawa.

Selain itu, Prof. Laksanto juga menyoroti maraknya judi online (judol) yang kini menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, termasuk pejabat dan penegak hukum. 

Hal ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang melibatkan banyak pihak. Sayangnya, upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah ini masih terlihat kurang efektif.

Prof. Laksanto menegaskan bahwa penegak hukum harus aktif dalam memberantas kejahatan berbasis digital hingga ke akar-akarnya. Tidak seharusnya ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Penegakan hukum yang kuat, dengan komitmen dan konsensus yang tinggi, sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Berita ini telah terbit di antaranews.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...