Dilaporkan Luhut, Said Didu Diperiksa Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

4 May 2020 | 158
Said Didu

MediaJustitia.com: Mantan Sekertaris Kementerian BUMN Said Didu akan dipanggil Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kementerian Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (4/5).

Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber, Said akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

“Ya betul [diperiksa sebagai saksi],” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).

Diketahui bahwa dalam surat pemeriksaan tersebu, Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Luhut didampingi oleh empat kuasa hukum yaitu Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Said Didu pada  lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui video di youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN.

Video tersebut kemudian disomasi oleh Luhut dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.

Namun, Said menyampaikan bahwa video tersebut dibuat untuk memberikan analisis pribadinya terhadap kebijakan pemerintah selama penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...