Dipanggil Dikrimum Polda Metro Jaya Terkait “Polisi Peras Polisi”, Bripka Madih: Mohon Dikawal

5 February 2023 | 37
foto: Kompas.com

MediaJustitia.com: Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus polisi peras polisi, Minggu (5/2/2023).

Sebelumnya, Bripka Madih mengaku mengalami “Polisi Peras Polisi” dan dituding diduga melanggar disiplin dan kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023. Bripka Madih dilaporkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian Republik Indonesia’,” beber Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Selain itu, Bhirawa mengatakan Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.

Sementara itu, Bripka Madih meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan pemerasaan yang dialaminya. Selama ini, kata Bripka Madih, dirinya tidak dianggap karena hanya seorang polisi berpangkat rendah, kurang berpendidikan, dan berasal dari kampung.

“Biasalah yang dibilang polisi pangkat rendahlah, yang kurang berpendidikan latar belakangnya, terus polisi kampung lah. Bahwa ane alhamdulillah diijabah ketemu sama media yang amanah, nanti kebaikannya ketemu di akhirat ya. Mohon dikawal ini ya,” tutur Madih.

Madih membantah pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut tanah yang disengketakannya telah dijual sang ayah. Ditegaskan, tanah tersebut belum diperjualbelikan.

“Bukan tanah yang dijual kita gugat, demi peci ini yang pakai polisi. Bukan ane bohong nih, bukan tanah yang dijual yang kita gugat,” tegas Bripka Madih.

Diketahui, sengketa tanah Madih berawal saat tanah milik orang tuanya diklaim sejumlah pihak. Bripka Madih mengeklaim terdapat tanah seluas sekitar 6.500 meter persegi dengan dua surat berbeda sebagai alas hak yang diserobot pihak lain.

Atas hal tersebut, Madih membuat laporan ke Polda Metro Jaya di Subdit Keamanan Negara (Kamneg), dan ditangani oleh penyidik berpangkat AKP berinisial TG. Namun dalam upaya menempuh jalur hukum, Bripka Madih mengaku diminta uang hingga Rp 100 juta sebagai uang pelicin agar kasusnya dapat segera ditangani. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku dimintai tanah seluas 1.000 meter persegi oleh TG. Madih mengaku heran lantaran sebagai anggota polisi harus dimintai dana penyidikan dan hadiah dalam kasus sengketa tanah ini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...