MediaJustitia.com: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal pemecatan oleh Presiden Jokowi akhir maret lalu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Saya mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, gugatan saya tercatat nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” ujar Evi Novida Ginting di Jakarta, Sabtu (18/4).
Ketika mendaftarkan gugatannya ke PTUN, Evi didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya yang tergabung sebagai Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam surat gugatannya, Evi meminta kepada majelis Hakim PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU periode 2017-2022. Keppres tersebut merujuk dari Keputusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317 tahun 2019.
Menurut Evi, dengan putusan PTUN tersebut, Presiden Jokowi bisa mencabut keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada 23 Maret 2020 lalu, sekaligus bisa merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Evi mengatakan bahwa terdapat tiga kecatatan hukum dari keputusan DKPP tersebut, yakni:
Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.
Kedua, Tindakan DKPP tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
DKPP dinilai belum mendengar pembelaan dari Evi Novida selaku teradu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
“Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP melalui siding kode etik menyatakan Evi telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni mengenai kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” Ketua Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad didampingi oleh tiga Anggota DKPP bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (18/3).
Tak hanya Evi, DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.