MediaJustitia.com: Berbicara mengenai hubungan industrial, tidak serta merta membicarakan hubungan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah sebagai para pelaku hubungan industrial, melainkan membicarakan kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan yang dapat mempengaruhi bidang lainnya, seperti ekonomi, politik, dan sosial.
Agatha Widianawati, S.H., M.H. selaku Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIII yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center bekerja sama dengan Perkumpulan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPPHI) menyampaikan bahwa terdapat elemen masyarakat selain daripada pelaku hubungan industrial, yakni peran praktisi dan akademisi, yang tidak kalah penting untuk mendukung tujuan hubungan industrial.
“Kami memahami dan tahu persis, para praktisi dan akademisi di sini mempunyai andil untuk terus mencerdaskan, mengadvokasi, dan memahami kebenaran terkait dengan hubungan industrial bagi pemerintah. Eksistensi praktisi yang memiliki pengetahuan yang cukup akan sangat membantu dalam menjaga kondisi hubungan industrial agar tetap harmonis, dinamis, dan produktif,” ujarnya dalam Keynote Speech pada Kamis (30/05/24).
Pada kesempatan tersebut, Agatha menuturkan bahwasanya terdapat 8 (delapan) sarana hubungan industrial, yakni serikat pekerja buruh; organisasi pengusaha; lembaga Kerjasama bipartit; lembaga kerjasama tripartit; Peraturan Perusahaan (PP); Perjanjian Kerja Bersama (PKB); peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan; dan lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Kedelapan sarana tersebut menjadi penting dan pokok ketika melakukan dan mewujudkan tujuan hubungan industrial, yakni menjaga kondisi hubungan industrial agar tetap harmonis, dinamis, dan produktif.
“Pejalanan Undang-Undang Cipta Kerja merubah banyak konsepsi tentang hubungan industrial, ada juga perubahan yang bersifat menguatkan hubungan industrial yang sudah berjalan sebelumnya, sebagai contoh adanya ketentuan mengenai kompensasi, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga batas-batas pelaksanaan/penerapan PKWT,” jelas Agatha.
Lebih lanjut Agatha mengingatkan dalam upaya melaksanakan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, praktisi perlu mempelajari peraturan perundang-undangan lainnya di bidang hubungan industrial.
Sebagai penutup, turut disampaikan beberapa isu untuk menjadi perhatian. Pertama, transformasi bisnis yang dapat berpotensi pada munculnya permasalahan ketenagakerjaan; Kedua, dualism kepengurusan serikat pekerja dan buruh yang cukup mempengaruhi kondisi industrial; Ketiga, transformasi energi nasional di bidang ekonomi-sosial ketenagakerjaan yang akan berimbas pada transisi, pencegahan PHK dan penyediaan alternatif lapangan pekerjaan; Keempat, tren PHK yang cenderung meningkat; dan Kelima, tren perselisihan hak, kepentingan, PHK dan antar serikat pekerja/buruh dengan perusahaannya.
“Terima kasih dan tentunya penghargaan kepada penyelenggara atas kegiatan ini. Kegiatan edukasi dalam bentuk pelatihan seperti ini sangat diperlukan oleh masyarakat, khususnya yang mempunyai atensi terhadap perubahan hubungan industrial di Indonesia. Kegiatan yang disertai sertifikasi ini akan membuktikan bahwa peserta memiliki pengetahuan, keahlian serta kompetensi tentang hubungan Industrial. Kami mengapresiasi Justitia Training Center dan kami harap sedikit banyak bisa membawa kemajuan bagi hubungan industrial,” pungkasnya.
Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIII yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center bekerja sama dengan PPPHI terselenggara pada 29 s.d. 1 Mei 2024 dengan diikuti oleh 51 peserta. Pada penghujung kegiatan, para peserta akan mengikuti Uji Sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah memperoleh lisensi dan SK Asesmen Jarak Jauh (AJJ) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial hubungi 0811 9942 112 (Hadi) atau 0811 1492 669 (Friza)