Mediajustitia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara bulat menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara bulat, “Setuju,” oleh seluruh anggota rapat pleno dari delapan fraksi yang hadir. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen RUU PPMI sebagai bagian dari tahapan legislasi berikutnya.
29 Poin Perubahan dalam RUU PPMI
Ketua Panja Penyusunan RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 29 poin perubahan dalam rancangan regulasi tersebut. “Panja berpendapat RUU PPMI dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan dalam proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iman.
Beberapa perubahan signifikan dalam RUU PPMI meliputi:
Selain itu, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah peningkatan nilai Jaminan Usaha berupa Deposito bagi Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar. Kenaikan ini mendapat reaksi keberatan dari P3MI dan asosiasi terkait.
Penghapusan BP2MI dan Pengampunan Pekerja Migran Nonprosedural
Salah satu perubahan signifikan lainnya dalam RUU ini adalah penghapusan ketentuan mengenai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 Ayat 26. Hal ini memunculkan berbagai tanggapan dari pemangku kepentingan terkait mekanisme perlindungan pekerja migran ke depan.
RUU PPMI juga menambahkan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur pengampunan bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Ketentuan ini memungkinkan pekerja migran nonprosedural yang melaporkan diri kepada kementerian, kantor perwakilan Indonesia, atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia untuk memperoleh status resmi dalam jangka waktu satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan.
Fokus Perlindungan Pekerja Migran
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa terdapat tiga isu utama dalam revisi UU PPMI ini, yakni:
Dengan persetujuan dari Baleg DPR RI ini, RUU PPMI akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Proses ini masih akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.