DPR Sepakati Perppu Corona Menjadi UU

12 May 2020 | 9
Rapat Paripurna DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, (12/5). (FOTO; Alinea.id)

MediaJustitia.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penaganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, (12/5).

Awalnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan proses pembahasan Perppu tersebut bersama jajaran Pemerintah.

Dilanjutkan dengan menyampaikan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.

Ia mengatakan bahwa pada akhirnya delapan dari sembilan fraksi menyetujui Perppu tersebut untuk menjadi UU, dimana PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak.

Pimpinan sidang, yang juga Ketua DPR, Puan Maharani lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau Pembicaraan Tingkat II Perppu tersebut.

“Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi siatu keputusan semua fraksi? Setuju?” tanya Puan kepada hadirin.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

“Setuju menjadi undang-undang,” ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu.

Sebelumnya, pada Senin (4/5) malam, Banggar DPR menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai UU.

Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...