DPR Tetapkan Pimpinan KPK 2024-2029, Alexander Marwata Soroti Latar Belakang Penegak Hukum

22 November 2024 | 30
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA/NOVA WAHYUDI)

Mediajustitia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan perhatian khusus terhadap latar belakang empat dari lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang berasal dari instansi penegak hukum. Ia berharap para pimpinan tersebut dapat bekerja secara profesional tanpa mengedepankan kepentingan lembaga asal mereka.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan lima pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 melalui proses voting yang dilaksanakan pada Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024. Berdasarkan hasil penghitungan suara, lima calon pimpinan KPK dengan suara terbanyak terpilih, yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Setyo Budiyanto, yang merupakan polisi aktif dengan pangkat Komisaris Jenderal, terpilih sebagai Ketua KPK untuk periode ini. Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK pada 2019, juga terpilih. Ia adalah seorang jaksa senior yang berpengalaman menangani berbagai kasus besar, termasuk e-KTP, Hambalang, dan kasus korupsi lainnya.

Johanis Tanak, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Direktur di Kejaksaan Agung, serta menjabat Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, juga terpilih. Agus Joko Pramono, mantan Wakil Ketua BPK dan Komisaris di PT Pertamina Hulu Energi, melengkapi lima pimpinan KPK yang baru terpilih.

Dalam kesempatan tersebut, Alexander Marwata berharap bahwa para pimpinan KPK terpilih dapat bekerja secara objektif dan tidak membawa kepentingan lembaga asal mereka. Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada individu pimpinan KPK, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama presiden dan pimpinan lembaga penegak hukum.

Ia juga menyebutkan bahwa persoalan utama dalam pemberantasan korupsi terletak pada institusi penegak hukum itu sendiri. Menurutnya, akan sulit mencapai pembersihan yang efektif jika menggunakan alat yang tidak bersih.

Oleh karena itu, ia berharap agar pimpinan KPK yang berasal dari aparat penegak hukum dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi asalnya, guna menciptakan aparat penegak hukum yang lebih berintegritas.

Marwata mengungkapkan bahwa harapannya adalah agar para pimpinan KPK dapat menjalin koordinasi yang lebih baik dengan pimpinan instansi asal mereka, untuk menciptakan aparat penegak hukum dan auditor negara yang profesional dan berintegritas. Hal ini sangat penting untuk mendukung pemberantasan korupsi secara efektif di Indonesia.

Berita ini telah terbit di kompas.com

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...