Draft Final RKUHP Telah Diserahkan, DPR : Tidak Akan Disahkan di Masa Sidang Ini

7 July 2022 | 9

MediaJustitia.com: Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej (Eddy), telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Eddy menyebut penyempurnaan draft RKUHP oleh pemerintah meliputi tujuh hal. Pertama, terkait 14 isu krusial. Kedua, terkait ancaman pidana. Ketiga, terkait bab tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.

Keempat, terkait harmonisasi dengan UU di luar KUHP. Kelima, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan. Keenam, teknik penyusunan. Dan Ketujuh, berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, memastikan RKUHP tidak akan disahkan hingga masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 berakhir pada 7 Juli 2022. 

“Saya kira RKUHP tidak akan kami sahkan di masa sidang ini,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Komisi III menggelar rapat internal dan mendengar pandangan fraksi-fraksi usai menerima draf akhir dari pemerintah. DPR dan pemerintah membuka peluang membahas kembali RKUHP, terbatas pada 14 isu krusial. DPR berjanji draf final dari pemerintah akan dibuka ke publik guna mendapat masukan.

“Nanti akan dibuka, jadi jangan dibilang tertutup. Kan baru hari ini diserahkan (pemerintah ke DPR),” ujar Arsul.

Di sisi lain, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menagih agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan keseluruhan rancangan undang-undang harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan.

“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” ujar Isnur lewat keterangannya.

Simak draft RKUHP di sini

 

Artikel ini telah terbit di Tempo

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...