Dua Pengacara Dipanggil KPK Terkait Kasus Nurhadi

24 March 2020 | 3
Gedung KPK (ANTARA FOTO)

MediaJustitia.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara yaitu Hertanto dan Hertanto dalam lanjutan penyedikan kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Kedua pengacara tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekertaris MA, Nurhadi (NHD).

“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengacara masing-masing Hartanto dan Hertanto sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016,” Ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, (24/03).

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS) pada 16 Desember 2019.

Ketiganya telah ditetapkan menjadi DPO sejak 11 Februari 2020 kemarin.

Di tengah wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, KPK tetap berkomitmen untuk tetap mencari ketiga tersangka tersebut.

“Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain,” Kata Ali.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai 46 Miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...