Dua Tersangka Kasus Suap Muara Enim Menjalani Pemeriksaan di KPK

27 April 2020 | 9

MediaJustitia.com: Dua tersangka kasus suap pembangunan jalan yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang, Sumatera Selatan yakni RS dan AHB saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Keduanya tiba di Gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Senin (27/4).

Sampai saat ini pihak KPK belum menjawab mengenai latar belakang keduanya, seperti yang disampaikan Fikri, “perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, RS dan AHB ditangkap KPK pada Minggu (26/4) pagi di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonakitf Ahmad Yani.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Ahmad Yani sendiri telah menjalani proses persidangan dan dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp. 130 miliar melalui sidang virtual atau online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (21/4).

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar JPU KPK Roy Riyadi.

Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ujar Roy.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...