Dugaan Perubahan Pencopotan Hakim Aswanto, 3 Hakim Diperiksa Hari ini!

1 March 2023 | 16
Foto: 20detik

MediaJustitia.com: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi hari ini soal dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan ketiga hakim itu ialah, Wahidudin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat.

Pemanggilan itu dijadwalkan digelar jam 13.00 WIB. Namun, tentatif dengan menyesuaikan jadwal persidangan.

“Nanti masih yang mulia hakim, hari ini Pak Wahidudin Adams, Manahan, Prof Arief,” kata Palguna di kompleks MK, Rabu (1/3).

Ketiganya juga diperiksa secara terpisah, lantaran khawatir jika bersamaan dapat mengubah kesaksian.

“Enggak, satu-satu, nanti kalau bersamaan bukannya ini sih kaya Twitter nanti follow gitu gimana. Jadi, kita menghindari harus satu-satu makanya,” kata dia.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menargetkan penyelesaian investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto rampung pada 1 Maret 2023.

“Kami berharap tidak melampaui 30 hari kerja sebagaimana disebut dalam PMK [Peraturan Mahkamah Konstitusi] meskipun kami diberi tambahan waktu 15 hari kerja jika dibutuhkan,” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/2).

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK menjalankan tugas sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...