Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Dilanjutkan Tahap Pembuktian

14 April 2025 | 81

Mediajustitia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat (11/04/2025), majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Hasto tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan surat dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” tegas Hakim Rios saat membacakan amar putusan sula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim juga menyatakan bahwa persoalan mengenai penandatanganan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pimpinan KPK maupun pejabat di bawahnya bukan merupakan dasar hukum yang sah untuk menggugurkan dakwaan. 

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu, termasuk penandatanganan sprindik dan SPDP, sepanjang tidak menyangkut kewenangan substantif yang memerlukan persetujuan kolektif.

“Keberatan atas penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan bukanlah objek yang dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana,” ujar hakim Sigit.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara, yakni pembuktian. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya dalam perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...