Era Baru, Presiden Jokowi Akan Mengganti Sertifikat Jadi Digital pada 2021

26 January 2021 | 5

MediaJustitia.com : Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang mulai tahun 2021 ini akan menggunakan sertifikat elektronik. Presiden Jokowi pun saat ini sedang menggalakan sertifikasi lahan bagi warga.

Pemberlakuan era sertifikat tanah menjadi digital tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati “Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik.” Kebijakan ini juga diadakan salah satunya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Setelah payung hukumnya terbit, Kementrian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri.” Tutur Yulia

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, inforasi, dan atau dokumen elektronik. Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Dan masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini, sebab dalam sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah ini telah dilaksanakan secara andal, aman dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelasanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Dan hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Pengersahan sertifikat elektronik yang nantinya diterbitkan dalam sistem elektronik pun akan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga selain praktis, sertifikat digital dengan tandatangan elektronik ini sangat aman karena telah terotenfikasi pada BSSN jadi tidak dapat dipalsukan.” Pungkas Yulia.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...