Erick Tohir Larang Pemberian Hadiah di Kementerian BUMN

2 September 2020 | 33
Erick Tohir (Menteri BUMN)/Kompas.com

MediaJustitia.com: Pelarangan pemberian hadiah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Tohir. Erick meminta agar petinggi BUMN mematuhi dan tunduk pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di internal perusahaan yang mana bertujuan untuk melaksanakan transformasi, Good Corporate Government (GCG), dan adanya transparansi.

Erick beranggapan bahwa pemberian hadiah merupakan cikal bakal terciptanya korupsi. Menurut Wertheim bahwa seseorang yang dapat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan yang bertujuan untuk menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Pandangan Wertheim juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang mencakup seperti menawarkan hadiah dan bentuk balas jasa yang lain.

Bermula dari pemberian hadiah, menurut Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha maka hal tersebut akan meningkat menjadi kolusi dan berujung dengan korupsi. Toha juga menilai bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN sudah baik untuk memberantas korupsi yang diawali dengan melarang penerimaan hadiah.

“Ya pas lah aturannya itu, menurut saya itu sudah diatur juga dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiah kan,” kata Toha saat diwawancarai oleh Sindo News.

Tak hanya melarang penerimaan hadiah, Erick Tohir juga mengeluarkan surat tiga edaran yang berisikan terkait larangan pemberian hadiah pada rapat-rapat yang dilaksanakan BUMN, selanjutnya terkait tender penunjukan langsung di BUMN, dan terakhir terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi.

Sumber:https://nasional.sindonews.com/read/151420/13/dpr-tegaskan-larangan-pemberian-hadiah-di-bumn-sesuai-uu-kpk-1599008987/10

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...