Mediajustitia.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa panggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan oleh penyidik pada Rabu, 20 November 2024,” ujar Ade. ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pukul 10.00 WIB di ruang periksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Langkah ini merupakan upaya untuk mengungkap keterlibatan Firli Bahuri dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan terbaru ini menjadi bagian dari penyidikan lebih lanjut yang terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berita ini telah terbit di sindonews.com