Mediajustitia.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai Paman Birin, kembali muncul untuk memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin, 11 November 2024, setelah sebelumnya dinyatakan “hilang” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemunculannya ini memunculkan kontroversi, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana untuk melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus Sahbirin, termasuk ketidakhadiran status Daftar Pencarian Orang (DPO) meskipun sebelumnya KPK menyebutkan bahwa Paman Birin “menghilang” sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Boyamin menganggap bahwa pernyataan KPK mengenai Sahbirin yang “hilang” terbukti tidak benar, karena faktanya, Sahbirin tetap berada di Kalimantan Selatan.
Boyamin juga menyarankan agar KPK segera menerbitkan status DPO untuk Sahbirin. Dengan status tersebut, pihak berwenang, seperti Satpol PP atau pegawai pemerintah setempat, dapat menangkapnya jika muncul di tempat umum. Tanpa status DPO, Sahbirin tetap dapat memimpin upacara atau kegiatan lainnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa ketidakhadiran status DPO justru menguntungkan Sahbirin dalam proses gugatan praperadilan yang tengah diajukan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, jika seorang tersangka berstatus DPO, maka praperadilan dapat digugurkan. Boyamin menduga KPK tidak menerbitkan status DPO agar proses praperadilan tetap berjalan.
Pada apel pagi yang dipimpin Sahbirin, ia hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dan didampingi oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel. Dalam sambutannya, Sahbirin mengungkapkan rasa senangnya bisa bertemu dengan para pegawai dan ASN Pemprov Kalsel serta mendoakan keselamatan bagi mereka dan wilayah Banua.
“Saya senang sekali bisa melihat wajah kalian semua hari ini. Alhamdulillah, semoga Allah SWT senantiasa memberikan keselamatan kepada kita dan menjadikan Banua sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujar Sahbirin.
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Pemprov Kalsel dan menyita uang sebesar Rp 13 miliar yang diduga terkait dengan fee 5% dari sejumlah proyek, termasuk pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat di wilayah tersebut. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan rincian sebagai berikut:
Tersangka penerima:
Tersangka pemberi:
Sahbirin Noor menentang penetapan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita ini telah terbit di detik.com