Gugatan Kebocoran Data Pengguna Tokopedia Lanjut Mediasi

10 June 2020 | 48
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta (KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

MediaJustitia.com: Gugatan hukum yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait kebocoran data pengguna Tokopedia dilanjutkan ke proses mediasi. Adapun Hakim Susanti ditunjuk sebagai Mediator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate selaku Tergugat I serta PT Tokopedia selaku tergugat II.

“Sidang dilanjutkan ke agenda mediasi. Diminta agar prinsipal hadir. Hakim Mediator Ibu Susanti,” kata Ketua KKI David Tobing melalui CNNIndonesia.com, pada Rabu (10/6).

David mengatakan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja. Namun, waktu mediasi dapat diperpanjang atas dasar keputusan mediator.

Sidang perdana ini juga dihadiri oleh kuasa hukum tergugat, yakni kuasa tergugat I Menteri Komunikasi dan Informatika dan kuasa tergugat II Tokopedia dari Kantor Asegaf Hamzah and Partner.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020 dengan agenda mediasi,” ujarnya.

David mengatakan gugatan pihaknya layangkan lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Tokopedia gagal melindungi puluhan juta data pribadi pemilik akun yang dicuri dan dijual ke pasar gelap.

Tokopedia, kata dia, tidak memiliki sistem elektronik yang laik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran, mencegah setiap kegiatan pemrosesan, atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

Selain itu, David menuturkan pihaknya menggugat Tokopedia karena tak pernah memberitahu dalam bentuk apa pun terkait rincian data yang telah dicuri dan dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum kepada para pemilik akun.

Menurutnya, Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi dengan hanya menyampaikan ada upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman.

David menyebut Tokopedia telah melanggar Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Dalam gugatan ini, KKI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian memerintahkan tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia selaku tergugat II.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia (tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar, yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Lalu menghukum tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia secara melawan hukum di tiga koran harian, Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran 1/2 halaman dan di website tergugat II.

Terakhir meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...