Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Minerba, Sidang Lanjut Pembuktian

4 January 2024 | 78
Sidang Eks Dirjen Minerba dkk (foto: detik.com)

Mediajustitia.com: Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak Eksepsi eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konowe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi PH para terdakwa dimana pada intinya putusan sela majelis hakim menolak eksepsi PH para terdakwa,” kata tim JPU Kejati Sultra, Herya Sakti Saad, saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Berikutnya, sidang eks Dirjen Minerba dkk akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/1).

“Sidang berikutnya menghadirkan lima orang saksi,” ucapnya.

Para terdakwa yang eksepsinya ditolak adalah:

  1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
  2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
  3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
  4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
  5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
  6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
  7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
  8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan

Diketahui, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Iwan Catur.

Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...