Mediajustitia.com: Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak Eksepsi eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konowe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi PH para terdakwa dimana pada intinya putusan sela majelis hakim menolak eksepsi PH para terdakwa,” kata tim JPU Kejati Sultra, Herya Sakti Saad, saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Berikutnya, sidang eks Dirjen Minerba dkk akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/1).
“Sidang berikutnya menghadirkan lima orang saksi,” ucapnya.
Para terdakwa yang eksepsinya ditolak adalah:
Diketahui, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
“(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Iwan Catur.
Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Artikel ini telah terbit di detik.com