Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Tilang Elektronik

24 March 2021 | 63

MediaJustitia.com:Pihak kepolisian mulai merealisasikan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional

Realisasi tersebut ditunjukan dengan 12 kepolisian daerah (polda) di wilayah Indonesia yang sudah menerapkan ETLE dengan melakukan pemasangan 244 kamera.
Polda yang telah menerapkan tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, POlda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya ETLE ini juga sudah diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Adapun yang perlu diperhatikan dari ETLE ini adalah bertujuan untuk meminimalkan penyimpangan yaitu menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Sistem ETLE ini dapat mendeteksi dan merekam setidaknya 10 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalanan, seperti pelanggaran trafffict light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunaan ponsel, pelanggaran melawan arus.
Selain itu juga mendeteksi pelanggaran tidak menggunakan helm, keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Atas pelanggaran yang terekam di ETLE penindakannya melalui serangkaian proses. Yaitu:

Pertama perangkat CCTV akan secara otomatis akan menanggap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, kemudian petugas akan melakukan identifikasi pelanggaran data kendaraan dengan menggunakan sistem elektronic registration and ientification (ERI). Tahap ketiga, kepolisian mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat dikirim melalui pos. Keempat, pemilik kendaraan yang menerima surat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran, melalui situs web yang tercantum pada surat atau datang langsung ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Konfirmasi pelanggaran maksimal dilakukan dalam waktu delapan hari setelah menerima surat konfirmasi. Terakhir, setelah berhasil melakukan konfirmasi, masyarakat akan menerima email berisi keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran, termasuk di dalamnya informasi tanggal, tempat sidang, serta denda yang harus dibayarkan. Email juga akan berisi cara pembayaran denda tilang melalui metode pembayaran BRIVA (BRI virtual account).

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tetapi dapat langsung melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk pada email yang diterima. Batas pembayara denda pelanggaran lalu lintas adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika terjadi kegagalan pembayaran, atau pelanggar tidak membayar denda yang dikenakan kepadanya, maka STNK akan diblokir sementara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, program ETLE ini sebagai komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...