Harga Minyak Goreng Berubah Lagi, Sekarang Rp14.000/liter!

17 March 2022 | 3
sumber foto : instagram jokowi

MediaJustitia.com: Warga Indonesia kembali digemparkan dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Lonjakan harga tersebut terjadi karena Pemerintah mengambil kebijakan revisi HET minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.

Sebelumnya, HET minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
  • Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
  • Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

HET tersebut sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun, namun setelahnya keberadaan minyak goreng kembali mengalami kelangkaan

 

Aturan Baru HET Minyak Goreng

Menanggapi kelangkaan saat ini, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.

Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.

Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” tandas Airlangga.

Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

 

Harga Sembako Lainnya

Dipantau dari laman resmi PIHPS, hargapangan.id, berikut harga pangan dan sembako per hari ini, 16 Maret 2022 rata-rata di semua Provinsi.

  • Rata-rata harga beras: Rp11.800 per kilogram
  • Rata-rata harga daging ayam ras segar Rp36.700
  • Rata-rata harga daging sapi Rp127.850 per kilogram
  • Rata-rata harga telur ayam ras segar Rp25.150 per kilogram
  • Rata-rata harga bawang merah Rp37.100 per kilogram
  • Rata-rata harga bawang putih Rp31.700 per kilogram
  • Rata-rata harga cabai merah Rp54.300 per kilogram
  • Rata-rata harga cabai rawit Rp59.950 per kilogram
  • Rata-rata harga gula pasir Rp14.800 per kilogram

 

Artikel ini telah terbit di Kompas

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...