MediaJustitia.com: Warga Indonesia kembali digemparkan dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Lonjakan harga tersebut terjadi karena Pemerintah mengambil kebijakan revisi HET minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
Sebelumnya, HET minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
HET tersebut sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun, namun setelahnya keberadaan minyak goreng kembali mengalami kelangkaan
Aturan Baru HET Minyak Goreng
Menanggapi kelangkaan saat ini, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” tandas Airlangga.
Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Harga Sembako Lainnya
Dipantau dari laman resmi PIHPS, hargapangan.id, berikut harga pangan dan sembako per hari ini, 16 Maret 2022 rata-rata di semua Provinsi.
Artikel ini telah terbit di Kompas