Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

14 March 2025 | 24

Mediajustitia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025). Sidang ini terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Hasto tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.52 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sidang yang dimulai pukul 09.20 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasto Sebut Dirinya Sebagai Tahanan Politik

Dalam pernyataannya sebelum sidang, Hasto menyebut dirinya sebagai tahanan politik. Ia menilai ada manipulasi dalam proses hukum yang dijalaninya dan menganggap dakwaan terhadapnya sebagai produk daur ulang dari perkara yang telah inkrah.

“Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hasto.

Ia juga menyoroti bahwa proses persidangannya berjalan terburu-buru. Menurutnya, hak-hak terdakwa diabaikan, terutama saat pelimpahan berkas perkara pada 6 Maret 2025, ketika ia dalam kondisi sakit.

“Pada P21 saya juga sedang sakit, tetapi tetap dipaksakan. Ini adalah pelanggaran HAM,” tambahnya.

Tim Hukum Hasto: Ini Perjuangan Politik

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, membandingkan sidang kliennya dengan perjuangan Presiden Soekarno saat membacakan pidato pembelaan “Indonesia Menggugat” pada 1930.

“Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga, sebagaimana Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial,” kata Todung.

Todung menuding bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Hasto dengan dalih pemberantasan korupsi.

“Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” tegasnya.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang menargetkan kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri, yang seluruhnya telah diadili.

Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun ke DPR. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu serta menyerahkan uang suap melalui Agustiani.

Selain itu, KPK menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Proses Hukum Berlanjut

Hasto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan tersebut tidak diterima hakim. Upaya praperadilan ulang yang diajukannya juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa berkas perkara Hasto telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Berkas telah diserahkan ke PN Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo pada 7 Maret 2025.

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan dijalani Hasto. Dengan berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, persidangan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian luas, baik dari kalangan politik maupun masyarakat umum.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...