Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Minta Keringanan

3 February 2022 | 2
source : Dony Indra Ramadhan/detikcom

MediaJustitia.com: Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (03/02) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Herry Wirawan membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam replik, JPU tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, kebiri, dan menyita semua aset milik terdakwa. Herry terlihat lebih murung  dalam pembacaan pembelaan dan meminta dikurangi hukumannya dengan alasan anak-anak.

“Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih,” ujar JPU Kejati Jabar Rika Fitriani.

Herry juga sempat dihadirkan ke persidangan saat tuntutan. Menurut dia, memang ada perbedaan sikap Herry sebelum dan sesudah dituntut mati.

“Kalau untuk terakhir kali sih kelihatannya lebih bersedih aja dia, intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata Rika.

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry, enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik.

“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya itu majelis hakim,” ujarnya

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...