Hikmahanto Juwana Menilai Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tabrak UU Penerbangan

31 January 2022 | 23

MediaJustitia.com: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., menyatakan dengan tegas bahwa Perjanjian Penyesuaian Ruang Kendali Udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia-Singapura menabrak UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Karena wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 justru didelegasikan ke Otoritas Penerangan Singapura,” kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Senin, 31 Januari 2022.

Beliau menuturkan bahwa perjanjian FIR antara Pemerintah dengan Singapura tidak boleh dilakukan, hal ini mengingat Pasal 458 UU Penerbangan yang dengan tegas mengatur regulasi tersebut, menyebutkan:

“Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.”

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. “Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” ucap Hikmahanto.

Pertanyaan publik terkait hal ini, mengapa dalam perjanjian FIR Indonesia-Singapura sebagaimana dilansir oleh media Singapura, didelegasikan ke otoritas penerbanga Singapura untuk jangka waktu 25 tahun? Bahkan dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara.

“Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan itu, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memerhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” ucap Hikmahanto.

Menurutnya, tindakan para pejabat yang menekan perjanjian itu sangat membahayakan Presiden. Sebab Presiden saat ini saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam berbagai kesempatan telah bertekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. “Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 25 Januari 2022 lalu, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian FIR. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam kesepakatan tersebut

Dalam pernyataan pers yang disiakan di channel YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (25/1), Jokowi mengatakan,  “Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.” 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...