Mediajustitia.com –
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Wacana ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid pada Senin, 14 Januari 2025. Rapat tersebut membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Usai rapat, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai strategi untuk melindungi anak-anak dalam ranah digital, dan salah satunya mungkin adalah dengan menyusun draf peraturan pemerintah. “Kami akan terus mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk perlindungan anak di dunia maya,” kata Meutya.
Rencana ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh. Ia menilai pentingnya peraturan yang membatasi penggunaan internet, terutama media sosial, bagi anak-anak. Menurutnya, penggunaan internet yang tidak terkendali dapat membawa dampak buruk, seperti kecanduan gawai dan paparan konten berbahaya. Oleh Soleh berharap peraturan tersebut akan mencakup batasan penggunaan media sosial bagi anak serta memberikan kejelasan tentang sanksi yang berlaku.
Selain itu, Oleh Soleh mengkritik maraknya konten kekerasan, pornografi, dan tawaran produk berbahaya di internet yang dapat merusak kesehatan mental anak-anak. Ia juga mencatat bahwa meskipun beberapa negara seperti Australia dan Tiongkok telah lebih dulu mengatur penggunaan media sosial bagi anak, Indonesia masih perlu menyesuaikan regulasinya.
Menurutnya, peraturan yang akan diterbitkan harus disertai dengan sanksi yang jelas, baik untuk platform digital yang gagal mengawasi konten maupun bagi orang tua yang tidak mematuhi aturan. “Jika tidak ada sanksi yang tegas, aturan ini akan sulit efektif,” tandasnya.
Berita ini telah terbit di Hukumonline.com