Ini Alasan Istana Cabut Banding Kasus Internet Papua

21 June 2020 | 9
Presiden Joko WIdodo (FOTO: Devina Halim/Kompas)

MediaJustitia.com: Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan alasan pemerintah membatalkan banding atas vonis melanggar hukum dalam kasus pemblokiran koneksi internet di Papua tahun 2019. Menurut Dini, tindakan yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan itu sudah dihentikan pemerintah.

“Karena memang tindakan-tindakan yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dihentikan pemerintah. Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan,” ujar Dini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh CNNIndonesia.com, Minggu (21/6).

Selain itu, lanjut Dini, pemerintah saat ini memilih untuk fokus menangani pandemi covid-19 alih-alih mengurus perkara tersebut.

“Konsentrasi pemerintah saat ini lebih baik diarahkan ke hal-hal yang lebih penting, terutama terkait situasi pandemi covid-19,” katanya.

Rencananya permohonan pencabutan banding dari presiden akan disampaikan pada 22 Juni besok karena harus menunggu proses penandatanganan surat kuasa dari presiden ke jaksa pengacara negara. Sementara pihak Menkominfo sudah lebih dulu menyampaikan surat pencabutan tersebut.  

“Surat pencabutan sudah disampaikan Kominfo Kamis 18 Juni 2020. Dari presiden rencananya disampaikan Senin, 22 Juni 2020 karena sampai Jumat kemarin masih menunggu penandatanganan surat kuasa dari presiden ke jaksa pengacara negara,” jelas Dini.

Pemerintah sebelumnya memutuskan batal mengajukan banding atas vonis melanggar hukum dalam kasus pemblokiran koneksi internet di Papua tahun 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus Presiden RI dan Menkominfo melanggar hukum dalam kasus pemutusan koneksi internet di Papua tahun 2019.

Proses pembatalan banding itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembatalan Banding nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 yang diterbitkan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkominfo.

Sebelumnya, gugatan kepada Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate terkait pemutusan akses internet di Papua dilayangkan oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Dalam putusannya, hakim meminta Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate untuk tidak mengulangi lagi kebijakan serupa.

Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim juga menyatakan alasan diskresi yang digunakan Kemenkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet dinilai tidak memenuhi syarat sesuai diatur dalam Undang Undang Administrasi Pemerintah 30/2014.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...