Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU Larangan Minol

12 March 2021 | 3

MediaJustitia.com: Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati perubahan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024.

Raker tersebut juga mengambil keputusan mengenai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg DPR.Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengingatkan bahwa RUU tersebut awalnya diusulkan oleh Fraksi PPP. Menurutnya hal tersebut penting ditegaskan kembali agar dicatat dalam sejarah. “Ini perlu menjadi catatan sejarah bagi kami Fraksi PPP,” ujarnya. Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyambut baik langkah Baleg yang menjadikan RUU Larangan Minol ini menjadi usulan Baleg DPR. Sebab ia menilai RUU Minol tidak kunjung selesai di dalam beberapa periode ini.

Menurutnya dengan kelengkapan tenaga ahli yang ada di Baleg dibanding komisi lain diharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar tetap menolak keberadaan RUU Minol yang masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengingatkan kembali bahwa beberapa tahun lalu, DPR telah membentuk pansus yang ternyata tidak dapat menyelesaikan RUU minol sampai hari ini.

Kemudian dirinya juga mengingatkan agar RUU Larangan Minol tidak memunculkan kontroversi di masyarakat. Sebab sebelumnya para tokoh agama dan ulama telah menyatakan sikap setuju terhadap pencabutan lampiran III perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi miras oleh pemerintah.

Dalam Raker tersebut juga disepakati RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

“Apakah perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024 bisa disetujui,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Lalu seluruh anggota Baleg DPR RI menyatakan setuju perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024.

Selain itu, jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020—2024.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...