Jaksa Agung Beri Lampu Hijau Bareskrim Dalam Pemeriksaan Jaksa Pinangki

27 August 2020 | 6
Foto: Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

MediaJustitia.com: Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau biasa dikenal dengan Jaksa Pinangki diduga sebagai tersangka dalam kasus korupsi terpidana Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diberitakan bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri dan diberi hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau apabila dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp. 7 Miliar.
Ditangkap di kediamannya, Jaksa Pinangki melewati proses penahanan oleh penyidik selama 20 hari setelah itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yang mana nantinya akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.

Kini (27/8) Bareskrim Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono akan melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki. Sebelumnya Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin. Awi menuturkan bahwa Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo telah bersurat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta izin dalam pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan yang dicanangkan pada hari ini, penyidik akan meminta keterangan Jaksa Pinangki dalam bentuk klarifikasi untuk menyesuaikan dengan informasi yang didapat dalam penyelidikan. Atas tindakannya, Pinangki Sirna Malasari terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...