Jaksa Agung Digugat ke PTUN oleh Keluarga Korban Semanggi I dan II

12 May 2020 | 11
ST Burhanuddin (Andhika/detikcom)

MediaJustitia.com: Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa, (12/5). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Keluarga Korban Semanggi I dan II terkait dengan pernyataan bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Langkah untuk melanjutkan ke PTUN merupakan tindak lanjut dari keberatan administratif yang telah disampaikan keluarga korban yang didampingi Advokat dari LBH Jakarta kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020 lalu. Namun, Jaksa Agung menolak untuk mencabut pernyataan tersebut melalui surat balasannya tertanggal 19 April 2020.

“Pernyataan Jaksa Agung menyebabkan keluarga korban sebagai para penggugat mengalami kerugian langsung,” sebagaimana dikutip dari situs Amnesty Internasional Indonesia (AII).

AII berpendapat bahwa pernyataan Jaksa Agung telah menghambat proses hukum pelanggaran HAM berat peristiwa Semanggi I dan II, menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban peristiwa Semanggi I dan II.

Pernyataan Jaksa Agung juga dinilai menghalangi keluarga korban mendapatkan akses kepastian hukum dan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM. Serta dianggap telah mengaburkan fakta dan mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat pendukung yang tidak pernah berhenti sejak 1998. 

Keluarga korban sebagai penggugat mengajukan gugatan sebagai upaya hukum dalam kapasitas sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

Melalui gugatan TUN ini, keluarga korban berharap Jaksa Agung dapat mengklarifikasi dan membatalkan pernyataan yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, mereka mendorong Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan dan laporan dari Komnas HAM, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Maria Catalina Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, belum ingin membeberkan lebih banyak mengenai gugatan ini. Ia hanya berujar bahwa gugatan akan didaftarkan pada pukul 10.00 WIB nanti.

Selanjutnya, kata dia, AII akan menggelar konferensi pers melalui akun berbagi youtube AII satu jam kemudian.

“Sekitar pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari lalu mengatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...