Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Kasih Ampun Kejati yang Berbuat Tercela!

18 January 2023 | 51
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal menindak tegas jajarannya yang melakukan penyimpangan. Foto: Dok/SINDOnews

MediaJustitia.com: Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepala daerah untuk percaya kepada kejaksaan. Ia berjanji bakal menindak tegas jajarannya yang melakukan penyimpangan di daerah. Hal itu dikatakan Burhanuddin saat menghadiri acara Rakornas Forkopimda 2023 di SICC, Kabupaten Bogor, Selasa 17 Januari 2023. 

“Saya juga mengharapkan nanti di dalam pelaksanaan apa pun yang dilakukan, utamanya beri kepercayaan kepada kami. Kami sudah berubah. Apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan teman-teman saya di daerah, sampaikan ke saya,” ujar Burhanuddin dikutip dalam youtube Kemendagri RI, Rabu (18/1/2023).

Burhanuddin menambahkan, dirinya tidak akan memberi ampun kepada jajarannya yang kedapatan melakukan perbuatan tercela di daerah. Maka itu, dia meminta kejaksaan tinggi untuk tidak berbuat macam-macam.

“Saya akan beri garis toleransi, apabila ini betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak akan kasih ampun lagi,” tegasnya.

Selain itu, guna mempersempit celah penyimpangan, jajarannya diminta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah maupun inspektorat pemerintah daerah.

“Di dalam pelaksanaannya, kerja sama dengan BPK yang ada di daerah. Agar mereka untuk masalah dasar hukum. Masalah yuridisnya, kalian yang bertanggung jawab. Masalah keuangannya, BPK yang bertanggung jawab. Tolong bersinergi dengan inspektorat, agar tidak ada kebohongan di antara kita,” tuturnya.

Diketahui lebih lanjut, Burhanuddin meminta jajarannya untuk berpikir jernih terlebih dahulu bilamana mendapat aduan terkait kepada desa yang diduga melakukan korupsi.

“Saya perintahkan pada kalian, apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala desa itu adalah seorang swasta, yang tidak ngerti bagaimana keuangan pemerintah,” ungkapnya.

“Kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu. Lakukan melalui inspektorat dulu. Mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang seobjektif mungkin,” pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...