Johanis Tanak: Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Tidak Berdampak pada Aspek Hukum

19 November 2024 | 18
Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Mediajustitia.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Johanis Tanak menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang menimpanya tidak berpengaruh pada aspek hukum. Pernyataan ini disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK yang berlangsung di Komisi III DPR, sebagai tanggapan atas pertanyaan dari anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan rekam jejak Tanak yang pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik karena pertemuannya dengan pihak yang sedang terlibat dalam perkara hukum. Tanak menjelaskan bahwa laporan terkait pelanggaran etik tersebut tidak berhubungan dengan integritas dirinya. 

Menurutnya, etika adalah pedoman yang tidak memiliki konsekuensi hukum, meskipun ada hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam etika.

Tanak memberi contoh mengenai pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang sedang berperkara, baik itu pertemuan yang terjadi secara tidak sengaja maupun sengaja. Meskipun hal tersebut dianggap tidak etis, Tanak menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan membawa konsekuensi hukum, baik dalam bentuk hukuman pidana maupun perdata.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa etika hanya akan memiliki konsekuensi hukum jika diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ia menekankan bahwa pimpinan KPK tetap harus menjaga etika, karena etika merupakan bagian penting dalam mempertahankan integritas.

Tanak menambahkan bahwa integritas berkaitan erat dengan etika, karena etika mencerminkan kepribadian seseorang.

Dalam kasus yang melibatkan dirinya, Tanak diduga melanggar etika setelah berkomunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Idris Froyoto Sihite, melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Maret 2023. Sihite merupakan pihak yang sedang terlibat dalam perkara hukum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Pada hari itu, tim penyidik KPK sedang menggeledah kantor Sihite terkait kasus tersebut.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Tanak mengetahui posisi Sihite karena ia mengikuti gelar perkara kasus tersebut. Meskipun demikian, Tanak dinyatakan tidak melanggar kode etik terkait komunikasi tersebut. 

Dewas KPK hanya menemukan bukti percakapan antara Tanak dan Sihite, namun isi percakapan itu tidak dapat diketahui karena Tanak telah menghapusnya.

Dengan penjelasan tersebut, Tanak menegaskan bahwa meskipun ada pertemuan atau komunikasi yang dianggap tidak etis, hal itu tidak berpengaruh pada aspek hukum, selama tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Berita ini telah terbit di kompas.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...